Friday, December 6, 2013

Sekilas Pandang Pakaian Adat Melayu Jambi

Busana Tradisional Melayu Jambi

Suku Melayu Jambi adalah sebutan bagi orang-orang Melayu yang mendiami daerah sepanjang sungai Batang Hari, propinsi Jambi.Dalam berbusana kaum wanita sehari-hari pada awalnya hanya dikenal dengan kain dan baju tanpa lengan.

Sedangkan kaum prianya mengenakan celana setengah ruas yang melebar pada bagian betisnya dan umumnya berwarna hitam, sehingga lebih leluasa geraknya dalam melakukan kegiatan seharihari. Pakaian untuk pria ini dilengkapi dengan kopiah sebagai penutup kepala.


Pada perkembangan berikutnya dikenal adanya pakaian adat. Pakaian adat ini lebih mewah daripada pakaian sehari-hari yang dihiasi dengan sulaman benang emas dan pemakaian perhiasan sebagai pelengkapnya.


a. Pakaian Adat Pria 

Laki-laki suku Melayu Jambi dalam berpakaian adat mengenakan lacak di kepalanya.Lacak ini terbuat dari: kain beludru warna merah yang diberi kertas tebal di dalammnya agar menjadikannya keras. Tutup kepala ini memiliki dua bagian yang menjulang tinggi, dengan julangan yang lebih tinggi pada bagian depannya.
Sebagai hiasan terdapat lukisan flora dari daun, tangkai clan bunga yang akan mekar. Bagian pinggir sebelah kanan diberi lukisan tali runci, yang diimbangi oleh penempatan bungo runci di sebelah kiri. Bungo runci ini berwarna putih dirangkai dengan benang, dapat berupa bunga asli atau tiruannya. Bajunya disebut baju kurung tanggung berlengan panjang. Disebut tanggung karena panjangnya hanya sedikit di bawah siku tidak sampai ke pergelangan tangan.


Hal ini mengandung makna seseorang harus tangkas clan cekatan dalam mengerjakan sesuatu pekerjaan. Bahannya terbuat dari beludru warna merah diberi sulaman benang emas. Bagian tengahnya terdapat motif kembang bertabur atau kembang tagapo dan kembang melati, sedang bagian pinggirnya bermotifkan kembang berangkai atau pucuk rebung. Penutup bagian bawah disebut cangge (celana).


Bahannya masih dari beludru yang dilengkapi dengan tali sebagai ikat pinggang. Sudah menjadi kebiasaan di daerah Jambi mengenakan kain sarung songket yang dililitkan di pinggul. Tutup dadanya disebut teratai dada, karena bentuknya seperti bunga teratai dipasang melingkar leher sehingga menyerupai kerah. Kedua tangan dihiasi gelang kilat bahu terbuat dari logam celupan berlukiskan naga kuning.


Lukisan naga ini mengandung makna bila seseorang telah diberi kekuasaan janganlah diganggu. Dikenakan pula selempang yang menyilang badan terbuat dari songket warna merah keungu-unguan sebagai pasangan kain sarung dengan motif bunga berangkai clan beranting. Bagian pinggangnya dihiasi dengan selendang tipis warna merah jambu yang pada ujung ujungnya diberi umbai-umbai warna kuning.


Untuk memperkuat bagian pinggang ini digunakan pending berupa rantai dengan sabuk sebagai kepala terbuat dari logam. Kelengkapan lainnya adalah keris clan selop. Biasanya diselipkan di perut menyerong ke kanan melambangkan kebesaran sekaligus untuk berjaga-jaga. Sedangkan selop atau alas kaki yang berbentuk setengah sepatu berfungsi untuk melindungi kaki saat berjaalan.


b. Pakaian Adat Wanita 

Busana untuk perempuan terdiri dari kain sarung songket 
dan selendang songket warna merah. Bajunya disebut baju kurung tanggung bersulam benang emas dengan motif hiasan bunga melati, kembang tagapo, dan pucuk rebung.
Tutup kepalanya disebut pesangkon yang terbuat dari kain beludru merah dengan bagian dalam diberi kertas karton agar keras.
Ada juga yang menyebut duri pandan karena pada bagian depan tutup kepala ini diberi hiasan dari logam berwarna kuning berbentuk duri pandan. Untuk lebih memperindah diberi sulaman emas dengan motif bunga melati pecah.
Kelengkapan busana perempuan lebih banyak dibandingkan dengan yang dikenakan oleh pria. Pada perempuan dikenakan anting-anting atau antan dengan motif kupu-kupu atau gelang banjar. Kalungnya terdiri dari tiga jenis, yaitu kalung tapak, kalung jayo atau kalung bertingkat dan kalung rantai sembilan. Pada jari-jarinya terpasang cincin pacat kenyang dan cincin kijang atau capung.
Jumlah gelang yang dipakai pun lebih banyak meliputi gelang kilat bahu masing-masing lengan dua buah. Masih ditambah dengan gelang kano, gelang ceper dan gelang buku beban. Kesemuanya di pasang di lengan. Khusus untuk gelang buku beban bahannya berasal dari permata putih. Sementara untuk kaki dikenakan gelang nago betapo dan gelang ular melingkar. Disebut demikian karena bentuknya yang menyerupai naga dalam dongeng sedang tidur clan ular yang melingkar membentuk bulatan.


Sedangkan unsur-unsur kelengkapan yang lain seperti teratai dada (tutup dada),pending dan sabuk (ikat pinggang), selendang, dan selop hampir sama dengan yang dikenakan pria. Bedanya bentuk motif yang lebih besar pada teratai dada dan pending.


c. Pakaian Baselang

Acara pada adat suku jambi dibedakan menjadi dua, kecil dan besar. Pembedaan ini mempengaruhi pada variasi pakaian yang dikenakan, khususnya yang dikenakan para gadis. Jika acaranya kecil maka pakaian yang dikenakanberfungsi ganda sebagai pakaian upacara maupun bekerja.
Kelengkapannya dengan sarung warna merah yang dipakai sedikit di bawah lutut (tanggung) dan baju kurung berlengan tanggung yang letaknya di luar kain, -selendang warna merah dililitkan di kepala serta membawa perlengkapan lain seperti ani-ani 
dan kiding (tempat padi).
Pada acara besar pakaian dibedakan untuk upacara dan bekerja. Dalam rangkaian upacara tersebut terdapat hiburan sehingga pakaian yang dikenakan pun lebih bagus.
Selendang songket yang dikenakan sebagai penutup kepala diberi sulaman benang emas dan umbai-umbai di ujungnya.

Syair Cinta dari Selubung Bukit Barisan

Puisi “Dusta” Mukhlis Muhdan Bintang
.
DUSTA

Kabut di atas kepala
Dzikir hati, pekat malam sang Maha
Kita sama saja
Hina
Usang hingga tak perduli
Buram tak mendo’a
Rajah kemenyan anyir di pusara baqa
Semua buram berbalut anyaman dusta

Kabut Malam, 15 Mei 2012

Hati Tanya

Tanya kau adalah Tanya
Tapak melekat pada tapak
Alunan simponi perajah merajah jiwa
Bertanyalah pada keabsahan tanya?
Tanya kau adalah Tapa

Pusara Sengeda, 01 Januari 2013
-
Satu

Gersang sekali jiwa
Sepi sekali semua
Jika satu adalah muara dari kebersamaan
Kenapa harus ada dua?

Pusara Bener Merie, 05 Me1


Mukhlis
Biodata:
Mukhlis Muhdan Bintang adalah Dosen Bahasa Inggris STAI GP dan Direktor Lembaga Pendidikan MMB Harvard Course. Sejak tahun 2010 dia sudah menulis puisi dan terinspirasi dari Gus Mus (penulis puisi sufi kondang nasional).


PUISI "CINTA" M. ALI SURAKHMAN


coretan..........

22 April 2009 pukul 23:42
Khadijah 1…., 

……langit biru memerah pudar jingga, tenggelam dalam gelap 
Siang dan malam tak terasa terus berganti, 
sunyi senyap…dalam oktah syair sang pengembara 
lelah dalam penantian yang tiada akhir, …… 
terpasung dalam lingkaran rantai perak, tembaga sang penempa… 
tersepuh lahar Merapi, dan asin garam gelombang samudra…. 

Tertunduk aku di tengah karang, lesu memandang dalam gelombang buih sang ombak 
Hempasan ombak, desiran angin, nyanyian camar, sirene mercusuar melengking 
Terbentuk dalam instrument opera, tiada berpenonton.. 
Hanya kursi kosong bersusun penuh debu, lapuk… penuh kecoa… 

Sang penyair tua kehilangan pena dan kertas, si pengembara kehilangan jejak 
Nakhoda tiada berkapal, penempa tiada berpalu… sang satria tiada berpedang… 
Teriakan di medan pertempuran tinggal legenda, cerita pengembaraan pupus ditelan waktu, api hati yang berkobar hampir padam, menjadi arang rapuh dan debu yang ditiup angin. 

………..suatu masa pengembara tua kembali mencari jejak, dalam bingung dan ragu. 
Letih dan dahaga tak kunjung sirna, diatas tunggul “Bulian” tua, rajawali memandang tajam sang pengembara, sampaikan pesan dalam gelombang… 
Bunga dua puncak gunung, telah muncul dalam dingin samudra….. 
Khadijah…., cahaya yang tiada padam, rindu pengembara akan senyummu.. 
Cuma cerita sang angin, dan melodi biola tua yang obati rindu…. 

Jambi 2009.. 

Naluriku,..selalu berkata "Kau Cintaku"

24 Mei 2010 pukul 21:15
Hampir separoh jalan setapak berbatu ini kita lalui.
Dalam luka, canda, gairah asmara, baraan api kehidupan
Sampai detak detik saat ini,..kau cintaku
Yang selalu menemaniku dalam sepi dan baraan api, 
serta rindu tak putus....

Dalam sekian ribu satu,..pristiwa perangku,..kau "Srikandi" yg berkuda itu.
Menemaniku dalam tiap tebasan-tebasan pristiwa detik sejarah kita
Kau popong aku saat, semangatku luruh.
Kau pacu kudamu, saat aku akan terbunuh
Dalam tangismu,..kau putihkan hatiku

Tiada kata-kata yg bisa terucap, yg hanya dapat kutelan sudah
Tiada goresan yg bisa kubuat, dalam tangan lemah renta ini
Cuma ada, "Sepenuh Naluri dan asa" Aku Cinta Kamu"
Dan itu yg bisa kupersembahkan buatmu di hari :miladmu"
"Hati, Jiwa, dan Ruhku berdoa ke Hadapan Rab, 
Semoga kau selalu menjadi Mujahidah dan Bidadariku di Rumah-Nya.

(Kupersembahkan buat Sang Srikandi)

Jambi, 2009



Monday, November 4, 2013

KILAS BALIK PAMONG BUDAYA 2012



Kebudayaan merupakan identitas suatu bangsa yang dapat membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lainnya. Berdasarkan hasil survey bahasa daerah yang dilakukan Asosiasi Tradisi Lisan, 1999, bangsa Indonesia terdiri atas 550 suku bangsa dan 750 bahasa. Setiap suku bangsa memiliki identitas budaya yang berbeda dengan suku bangsa yang lain.

Peranan kebudayaan menjadi semakin penting dalam mewarnai kehidupan masyarakat, transformasi melalui usaha pembangunan ekonomi ternyata tidak selamanya memuaskan hati, karena pada kenyataannya masih menunjukkan kelemahan. Untuk itulah kebudayaan bangsa yang pada hakekatnya lahir dari nilai – nilai luhur masyarakat Indonesia kuno, diharapkan dapat menanggulangi beberapa kelemahan pembangunan ekonomi.  Untuk itu diperlukan menjalin silaturahmi, penguatan hubungan antar pengiat kebudayaan, dalam hal ini Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang melaksanakan pembinaan dan pengembangan kebudayaan yang berstatus PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sementara Pamong Budaya Non PNS adalah pegawai non PNS yang melaksanakan tugas sebagai motivator dan inspirator dalam pembinaan dan pengembangan kebudayaan di daerah masing-masing. 








BIOFUEL DARI KORAN BEKAS

SEJUMLAH ilmuwan di Tulane University New Orlean telah menyempurnakan turunan bakteri Clostiridium yang dinamai TU-103. Mikroba tersebut merupakan yang pertama kali dari jenisnya yang mampu melakukan sintesis butanol dari selulosa.
Mikroba TU-103 ini dapat memproses beragam jenis tanaman dan produk tanaman dan mengubahnya menjadi butanol. Dengan kata lain mikroba ini memiliki kemampuan yang salah satunya mampu mengubah setumpuk koran bekas menjadi bahan bakar.
TU-103 ditemukan oleh David Mullin, seorang profesor di departeman biologi sel dan molekular Universitas Tulane bersama postdoctoral Harshad Velankan serta mahasiswa Hailee Rask yang dikerjakan selama dua tahun lebih.

Tuesday, October 8, 2013

budaya

GAUNG RINDU DAN CINTA DARI MUARA SUNGAI BATANG HARI
(Tradisi Lisan Senandung Jolo)


Tari Sekapur Sirih Jambi, dilakukan saat penyambutan tamu
 
Masyarakat Jambi dikenal kental dengan balutan budaya melayunya. Tutur bahasanya yang sopan, santun, elok, tergambar dari berbagai budaya dan tradisi yang dimilikinya. Salah satunya adalah tradisi lisan. Beragam tradisi lisan yang dimiliki oleh masyarakat Jambi. Salah satunya adalah apa yang kita kenal dengan seloko adat Jambi. “Adat selingkung negeri, undang selingkung alam” yang bermakna bahwa dalam kehidupan masyarakat Jambi berada dalam kerangka atau koridor hukum adat (adat selingkung negeri) dan hukum positif (undang selingkung alam).

Di dalam kehidupan sosial masyarakat adat Jambi mengakui pula adanya tingkatan hukum yang lebih tinggi yang berlaku di samping keberlakuan hukum adat. Dari seloko tersebut tersirat, bahwa segala permasalahan yang ada dalam kehidupan masyarakat terlebih dahulu diselesaikan secara adat. Ketika secara adat menemui jalan buntu maka baru mengacu kepada hukum yang lebih tinggi (undang selingkung alam).

Saturday, April 21, 2012

Jalan Raya Cermin Tingkat Korupsi Bangsa

Di Indonesia jumlah kecelakaan di jalan raya masih sangat tinggi. Bertambahnya populasi kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) berkorelasi positif terhadap angka kecelakaan di jalan. Setiap hari kita menyaksikan secara langsung para pengendara melakukan berbagai pelanggaran seperti menerabas lampu lalu lintas (traffic light), melawan arus, naik dan parkir di atas trotoar. Bahkan, bukannya tidak mungkin kita menjadi pelakunya juga. Masih banyak para pengendara tidak memiliki empati dan cepat ‘naik darah’. Ingat, menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kecelakaan lalu lintas dipengaruhi faktor manusia, kendaraan, jalan, dan cuaca. Dari keempat faktor tersebut, KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi) pernah mengungkapkan bahwa faktor manusia menjadi penyumbang terbesar kecelakaan transportasi dengan angka 62%. Dari data Polri, sepanjang 2009 terjadi hampir 63 ribu kasus kecelakaan yang mengakibatkan nyaris 19.979 orang meninggal. Angka kecelakaan tersebut trend-nya naik sejak 2007. 
“Lalu lintas di Indonesia sama rimba raya. Hulu dari permasalahan kesemrawutan lalu lintas adalah pendidikan dan hilirnya di penegakan hukum,” kata M Joel Deksa Mastana, Direktur Safety Ride & 

Saturday, December 3, 2011

RUMOR BOCORAN WIKILEAKS RENCANA AMERIKA MAU SERANG INDONESIA

DOKUMEN CIA

Kepada Yth.

Kepala Staf Gabungan
Jenderal Richard Myers

Tembusan: Direktur CIA

Rencana penyerangan ke Indonesia sebaiknya dipertimbangkan lagi. mengingat mahalnya biaya yang akan timbul dari peperangan tersebut.

Berikut data-datanya:

Begitu memasuki perairan, Armada ketujuh kita akan dihadang pihak Bea Cukai karena membawa masuk senjata api dan peralatan tanpa surat izin dari pemerintah RI. Ini berarti kita harus menyediakan “uang damai”. Coba hitung berapa besarnya jika peralatan yang dibawa sedemikian banyak.

Friday, December 2, 2011

Finance and Corruption in America

The American government is corrupt. Those who have enough money can almost get anything they want from our government, whether it is tax breaks, or subsidies, or policies and laws changed, removed, or added. If you offer our government enough money, they will put your needs on their agenda. The more money you have, the higher on the agenda your needs go. This has been the case for at least the last hundred years, and its been keeps getting worse. Many have taken advantage of this, from Oil Companies, Utilities, HMOs, Pharmaceutical Companies, Prison Corporations, Defense Contractors, Logging Companies, and so on. The results are that many laws and policies are tailored to suit the needs of these powerful entities.

Perananan Masyarakat Dalam Perencanaan Ruang


1. Latar Belakang
A. Kebijakan Pengelolaan SDA oleh Orba
Kebijakan pembangunan dengan pendekatan Top Down  yang digunakan oleh pemerintah dimasa Orde Baru disadari telah nimbulkan persoalan-persoalan politik ekonomi, dan sosial budaya ditengah masyarakat. Pendekatan Top Down tidak memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan, khususnya dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) telah menapikan hak-hak politik masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang berada didalam dan disekitar SDA. Disisi lain keberpihakan pemerintah yang begitu kentara kepada modal dengan dalih peningkatan devisa negara telah menyebabkan SDA yang ada dieksploitasi dengan maksimal tanpa memperhatikan kaidah-kaidah kelestaraian Ekosistem dan SDA itu sendiri.
Sebuah kajian yang dilakukan oleh Bank Dunia (World Bank) pada tahun 2000, menjelasakan bahwa indonesia telah kehilangan lebih dari separuh kawasan hutan tropisnya selama kurun waktu 1970-an hingga akhir kurun waktu 1999. Bahkan diprediksi bahwa pulau Sumatera akan kehilangan seluruh tutupan kawasan hutan tropisnya pada tahun 2005 dan kemudian akan disusul oleh pulau Kalimantan pada tahun 2010. Kondisi ini ironis sekali dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan disekitar kawasan hutan, karena berdasarkan survey yang dilakukan oleh pemerintah, angka kemiskinan yang tertingi justru berada dikawasan pedesaan, khususnya desa-desa yang berada didalam dan disekitar sumber daya hutan.
Tidak adanya pelibatan masyarakat dalam perencanaan pengelolaan SDA khususnya Sumber daya hutan (SDH) menyebabkan masayrakat mengalami persoalan persoalan yang sangat mendasar seperti :
  1. Tersingkirnya  hak-hak masyarakat adat atas sumberdaya hutan yang telah menjadi bagian kehidupannya secara turun menurun.
  2. tidak adanya perhatian serius dari penentu kebijakan dalam memahami, menemukan dan mencari solusi yanga adil terhadap masalah pengelolaan sumberdaya alam.
  3. Kurangnya kepedulian dari pemerintah dan perusahan-perusahaan swasta yang berada disekitar SDA terhadap keberadaan dan hak-hak adat masyarakat adat disekitarnya.
  4. Lemahnya kedudukan masyarakat adat/lokal (asli) dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah dan nasional serta kurangnya pemahaman mereka tentang posisinya dalam sistem pemerintahan dan perudangan-undangan.
  5. Munculnya konflik penguasaan lahan antara masyarakat lokal/adat dengan perusahaan swasta dan pemerintah.
  6. Munculnya konflik horizontal antara warga asli dan warga pendatang (realoksi/transmigrasi)
  7. Lunturnya nilai-nilai kearaifan tradisional lokal kerena kurang mendapat tempat dalam pengelolaan SDA.
B. Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan SDA di Era Reformasi.
Menyadari bahwa kelestarian SDA Indonesia berada dipinggir jurang kehancuran serta kesadaran akan arti pentingnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan maka dibuatkan regulasi oleh pemerintah untuk memberikan ruang /kesempatan kepada masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan nasional antara lain ;
  1. UU No 41 tahun 1999 tentang pokok-pokok kehutanan.
Undang-undangan ini memberikan peluang bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat/ulayat dengan memberikan pengakuan terhadap adanya kawasan Hutan Adat/Ulayat, HKM dan Desa. Dengan kata lain UU ini meberikan peluang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengelolaan SDH.
  1. UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
UU ini mengatur tentang perimbangan keuangan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Otonomi Daerah). Dengan demikian terbuka pula peluang bagi Pemda untuk menentukan sendiri startegi perencanaan pengelolaan dan pemenfaatan SDA yang ada didalam wilayah Administratifnya. Dalam UU ini juga dijelaskan adanya otonomi desa, dengan kata lain Pemerintah Desa diberikan pula kewenangan untuk menentukan sendiri tata kelola keruangan wilayah desanya untuk memperoleh Penghasilan Asli Desa (PADes).
  1. UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU ini disusun sebagai UU pengganti UU 22 tahun 1999 dengan tujuan yang sama yaitu untuk mengatur perimbangan keuangan dan kewenangan natara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Otonomi Daerah/Otoda). Dalam UU ini dijelaskan bahwa desa diberikan kewenangan untuk bisa memanfaatkan potensi SDAnya melalui pembentukan Badan Usaha Miliki Desa  (BUMDes). (Pasal 213). Secara tidak langsung ini berarti bahwa desa telah diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan SDA yang ada dalam wilayah administrasinya melalui pembentukan BUMDes.

2. Partisifasi Masyarakat Dalam Perencanaan Ruang
Untuk dapat mengelolaan SDA dengan baik maka dibutuhkan sebuah perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan yang baik pula. Sebuah perencaan pembangunan daerah yang baik mewajibkan daerah untuk memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penyusunan RTRW ini bertujuan untuk menggali potensi wilayah sebagai informasi kunci dalam menyusun rencana pembangunan daerah. Dari sisi inilah masyarakat melalui Desa mendapat ruang dan peluang untuk secara aktif turut berperan dalam penyusunan RTRW. Dasar pemikirannya adalah :
  1. Desa adalah bagian terkecil dari sistem perintahan yang berlaku di Indonesia.
  2. Potensi SDA terbesar berada di wilayah Administrasi Desa.
  3. Desa memiliki kewenangan untuk mengelola SDA nya sendiri melalui BUMDes seperti  yang dijelaskan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Desa atau masyarakat desa memiliki pengetahuan yang baik dan luas tentang  potensi SDA yang ada diwilayah Administrasinya.

Dengan adanya pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan RTRW daerah melalui fasilitasi penyusunan RTR Desa maka akan terbangun sinergi antara rencana pembangunan desa dengan daerah dan nasional dengan demikian maka akan turut menyelesaikan beberapa persolaan pengelolan SDA diatas yang telah ditimbulkan selama era Orba.

4. Prinsip-Prinsip Pelibatan Masyarakat Dalam Perencanaan Ruang.
Beberapa prinsip yang harus dipegang oleh parapihak dalam pelibatan masyarakat dalam penyusunan tataruang antara lain :
  1. Pengakuan terhadap hak-hak politik, ekonomi, sosbud dan hak Ulayat masyarakat lokal/adat.
  2. Kesetaraan peran dan kepentingan antara Pemerintah daerah dan Desa.
  3. Kesadaran bahwa Rencana Ruang Desa merupakan bagian dari Rencana Ruang Daerah.
  4. Pihak lain/ luar desa (Pemerintah, LSM dsb) hanya berperan sebagai mediator dan fasilitator dengan masayrakat adat/ desa sebagai aktor utamanya.

5. Bentuk Rencana Ruang Desa.
Untuk dapat mengelolaan dan memanfaatkan potensi SDA dengan baik maka Desa haruslah memiliki 3 hal.
  1. Peta Administrasi desa (lengkap).
Yang dimaksud dengan peta adminitrasi desa lengkap adalah peta administrasi desa yang dilengkapi dengan informasi tentang tapal batas desa yang dilengkapi dengan titik koordinat, legenda /keterangan peta serta ukuran skala. Peta ini berguna untuk menghindari konflik penguasaan lahan dan SDA antara Desa dengan desa-desa sekitarnya, Pemerintah daerah dan wilayah/kawasan yang peruntukanya masih menjadi domainnya pemerintah pusat.
  1. Peta Potensi Sumber Daya Alam Desa.
Peta ini digunakan sebagai bahan informasi kunci dalam menentukan lokasi dan besarnya potensi SDA yang dimiliki dan bisa dikelola serta dimanfaatkan oleh desa itu sendiri malalui BUMDes maupun dengan cara bekerjasama dengan pemerintah daerah ataupun pihak lain.
  1. Peta Rencana Tata Ruang Pembangunan Desa.
Peta ini memuat informasi tentang Rencana Pengelolaan dan Pemafaatan potensi SDA yang terdapat didesa yang telah dipetakan kedalam Petakan sebelumnya untuk perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Peta ini haruslah yang kemudian haruslah sinergis dengan rencana Pembangunan Daerah

Peranan Masyarakat Dalam Perencanaan Ruang
Disampaikan pada “Training Workshop For Strengthening The Sysytem Traditional Knowledge On The Consevation Of lake Kerinci, Ladeh panjang And Rawa Bento”
M. Ali Surakhman

Monday, November 28, 2011

Sunday, November 27, 2011

REVITALISASI PROSES DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH

Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai amanat
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dijabarkan pada Perpres
(Peraturan Presiden) No. 7 Tahun 2005 tentang RPJMN (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2004—2009 pada
Bab 13 Bidang Revitalisasi Proses Desentralisasi dan Otonomi
Daerah. Dalam bab tersebut telah diamanatkan beberapa program
yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah, yaitu terkait (1) program
penataan peraturan perundang-undangan mengenai desentralisasi dan
otonomi daerah; (2) program peningkatan kerja sama antar
pemerintah daerah; (3) program peningkatan kapasitas kelembagaan
pemerintah daerah; (4) program peningkatan profesionalisme aparat
pemerintah daerah; (5) program peningkatan kapasitas keuangan
pemerintah daerah; serta (6) program penataan daerah otonom baru
(DOB).
13 - 2
I. Permasalahan yang Dihadapi
Di dalam pelaksanaan RPJMN Tahun 2004—2009 bidang
revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah, terkait dengan
penataan peraturan perundang-undangan mengenai desentralisasi dan
otonomi daerah, permasalahan yang masih dihadapi hingga akhir
semester 1 tahun 2008, di antaranya (1) masih terdapat beberapa
peraturan pelaksana UU No. 32 tahun 2004 yang belum tersusun,
yaitu 6 PP (Peraturan Pemerintah) dan 1 Perpres dari 27 PP, 2
Perpres dan 2 Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) yang
diamanatkan; (2) masih terdapat 1 peraturan pelaksana UU No. 33
tahun 2004 yang belum diterbitkan, yaitu PP tentang Pengelolaan
Dana Darurat; (3) munculnya permasalahan terkait
ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan sektoral
dan peraturan perundangan mengenai desentralisasi dan otonomi
daerah sehingga menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaan
peraturan perundang-undangan oleh pemda; serta (4) masih belum
optimalnya pelaksanaan desentralisasi di daerah-daerah yang
memiliki karakteristik khusus dan istimewa karena belum tersusun
dan tersosialisasikannya peraturan perundangan yang mengatur
pelaksanaan desentralisasi di daerah-daerah tersebut.
Permasalahan dalam program peningkatan kapasitas
kelembagaan pemerintah daerah, di antaranya (1) penerapan standar
pelayanan minimal (SPM) sampai saat ini belum optimal karena
peraturan menteri tentang SPM yang ditetapkan oleh departemen
sektor sebagai acuan daerah dalam penerapan SPM, masih dalam
proses penyusunan; (2) belum disusunnya rencana aksi nasional
(RAN) di bidang pelayanan publik, khususnya bidang administrasi
kependudukan dan perizinan investasi; (3) pemda dalam
mengimplementasikan PP No. 41 Tahun 2007 dan menetapkan
organisasi perangkat daerah, menemukan kendala yang disebabkan
oleh adanya beberapa peraturan daerah (perda) yang sudah mengatur
pelaksanaan restrukturisasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah itu
sendiri; (4) masih adanya berbagai protes dan ketidakpuasan para
pendukung pasangan calon kepala daerah terhadap proses dan hasil
pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang disebabkan tidak
akuratnya penetapan data pemilih, persyaratan calon yang tidak
lengkap atau tidak memenuhi persyaratan (ijazah palsu/tidak punya
13 - 3
ijazah), permasalahan internal partai politik (parpol) dalam hal
pengusulan pasangan calon, adanya dugaan komisi pemilihan umum
daerah (KPUD) tidak independen, adanya dugaan money politik,
pelanggaran kampanye, dan penghitungan suara yang dianggap tidak
akurat; (5) proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
belum dapat dilakukan secara optimal karena masih menungu
peraturan pelaksana PP No. 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diharapkan dapat
diselesaikan pada akhir tahun 2008; serta (6) belum optimalnya
koordinasi penyelenggaraan kegiatan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan oleh departemen sektor di daerah.
Permasalahan dalam program peningkatan profesionalisme
aparatur pemda, di antaranya (1) kemampuan aparat pemda yang
belum memadai, khususnya di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa
di dalam bidang kependudukan, kesempatan kerja, strategi investasi,
keamanan dan ketertiban (tramtib), serta perlindungan masyarakat
(linmas); (2) belum tersusunnya norma, standar, prosedur, dan
pedoman sistem karier, sistem cuti, sistem asuransi, sistem
penghargaan, serta pengelolaan aparatur Pemerintah daerah; (3)
belum adanya standar kompetensi dalam pola karier dan mutasi;
serta (4) belum baiknya manajemen aparatur pemda, khususnya di
dalam penataan jabatan negeri dan negara serta jabatan fungsional
dan struktural berdasarkan kompetensi dan keahliannya.
Permasalahan dalam program peningkatan kerja sama
antarpemda adalah belum optimalnya kerja sama antarPemerintah
daerah, khususnya dalam penanganan kawasan perbatasan,
pengurangan kesenjangan antarwilayah dan penyediaan pelayanan
publik yang disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya (1) belum
tersosialisasinya dengan baik PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Antar-Daerah yang diharapkan menjadi
payung regulasi penting dalam mendorong sinergi dan integrasi
perda yang mengatur kebijakan pengembangan kerja sama
antardaerah; (2) belum ada model/format ideal dan instrumen kerja
sama yang potensial dikembangkan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik; (3) belum ada insentif yang terukur untuk
mendorong daerah dalam melakukan kerja sama; serta (4) secara
umum pemda belum optimal memberdayakan potensi sumber daya
13 - 4
yang ada untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar, yang
dikelola secara bersama-sama antarpemda.
Permasalahan dalam program penataan DOB, di antaranya (1)
belum optimalnya peran Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
(DPOD) di dalam proses pembentukan daerah dan pembangunan
DOB, yang tidak dapat mengimbangi banyaknya keinginan beberapa
daerah untuk melakukan pemekaran tanpa analisis komprehensif
terhadap kelayakan teknis, administratif, politik, dan potensi daerah;
(2) banyak timbulnya konflik terkait pemekaran daerah, seperti
pengelolaan aset daerah, penyediaan aparatur pemerintah, dan batas
wilayah, yang berpengaruh pada kinerja pembangunannya; (3)
berdasarkan evaluasi sementara antara Depdagri, Bappenas-UNDP,
dan LAN pada Tahun 2007 menunjukkan bahwa sekitar 80% daerah
pemekaran yang sudah mekar selama 5 tahun menunjukkan kinerja
yang masih rendah, khususnya untuk aspek perekonomian daerah,
keuangan daerah, pelayanan publik, dan kapasitas aparatur dalam
memberikan pelayanan; (4) pembentukan DOB pada saat yang
bersamaan dengan masa persiapan dan pelaksanaan Pemilu Tahun
2009 dikhawatirkan sangat potensial mengganggu pelaksanaan
Pemilu, khususnya terkait dengan proses pendataan para pemilih dan
penentuan daerah pemilihan; serta (5) pemberian insentif bagi daerah
untuk melakukan pemekaran.
Permasalahan dalam program peningkatan kapasitas keuangan
pemda selama 8 tahun pelaksanaan desentralisasi fiskal belum
terlaksana secara optimal karena beberapa faktor, di antaranya baru
diterbitkannya beberapa peraturan perundangan terkait pengelolaan
keuangan daerah serta masih belum mencukupinya kapasitas SDM
aparatur pemda di bidang tersebut. Sejalan dengan pemberian
kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat, daerah diberi kewenangan untuk
memungut pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur
dalam UU No. 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 34
Tahun 2000. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa daerah
yang memungut pajak daerah dan retribusi daerah tanpa
memerhatikan kriteria yang ditetapkan dalam UU tersebut dan
bertentangan dengan kepentingan umum sehingga cenderung
13 - 5
mendorong terjadinya ekonomi biaya tinggi dan mengganggu iklim
investasi di daerah.
Terkait proses penyusunan APBD di beberapa daerah yang
sering mengalami keterlambatan disebabkan oleh proses pembahasan
yang membutuhkan waktu yang panjang serta akibat adanya
multitafsir terhadap Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang pada akhirnya
mengakibatkan realisasi penyerapan APBD sangat rendah. Selain itu,
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di beberapa daerah
juga dirasakan belum optimal dan efisien, sehingga banyak BUMD
yang belum dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),
dan bahkan membebani APBD. Hal itu terbukti ketika alokasi dana
APBD untuk pengelolaan BUMD jauh lebih besar dibandingkan
keuntungan yang diperoleh dari BUMD. Keberadaan BUMD juga
belum dipayungi dengan dasar hukum yang kuat.
Terkait aspek administrasi penatausahaan barang milik daerah
sampai awal tahun 2008, banyak daerah yang belum sepenuhnya
melakukan proses administrasi penatausahaan barang milik daerah
yang sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah. Masih rendahnya jumlah dan kualitas SDM yang
mempunyai kompetensi di bidang pengelolaan keuangan termasuk
akuntansi dan juga keterbatasan dalam penguasaan teknologi
informasi menjadi kendala dalam proses peningkatan kapasitas
keuangan Pemerintah daerah. Hal tersebut terbukti dengan adanya
beberapa yang daerah masih melakukan pengelolaan keuangan
daerah secara manual dan belum memanfaatkan sistem informasi
yang terkomputerisasi hingga saat ini.
Terkait dana perimbangan, beberapa isu aktual yang muncul,
antara lain, (1) pemekaran daerah berimplikasi terhadap peningkatan
komponen dana perimbangan, khususnya dana alokasi umum (DAU)
dan dana alokasi khusus (DAK) dan akan membebani APBN pada
setiap tahunnya; (2) penerimaan pegawai sebagai akibat dari proses
pemekaran daerah dan mutasi pegawai, menuntut adanya rekonsiliasi
dan verifikasi guna mendapatkan data pegawai negeri sipil daerah
(PNSD) yang akurat sebagai dasar perhitungan alokasi dasar DAU.
13 - 6
II. Langkah–Langkah Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai
Dalam program penataan peraturan perundang-undangan
terkait desentralisasi dan otonomi daerah, kebijakan yang ditempuh
oleh Pemerintah dan pemda, di antaranya (1) mengharmoniskan
berbagai peraturan perundang-undangan sektoral dengan peraturan
perundang-undangan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah
melalui fasilitasi penyesuaian norma, standar, prosedur dan kriteria
(NSPK) dari tiap-tiap sektor; serta (2) memantapkan kebijakan dan
regulasi otonomi daerah dan otonomi khusus seperti Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Provinsi Papua dan Provinsi
Pupua Barat serta daerah berkarakter khusus, seperti Provinsi DKI
Jakarta dan Provinsi DI Yogyakarta.
Dalam program peningkatan kapasitas kelembagaan
pemerintah daerah, kebijakan yang ditempuh, di antaranya (1)
mempercepat penyusunan RAN dalam pelayanan publik khususnya
bidang administrasi kependudukan dan perizinan investasi secara
konsisten; (2) meningkatkan kapasitas kelembagaan pemda melalui
penataan kelembagaan daerah sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2007,
termasuk di daerah otonomi khusus dan daerah berkarakter
khusus/istimewa, menyusun pedoman rencana pencapaian SPM
bidang pendidikan dan kesehatan berdasarkan analisa dan
kemampuan daerah, memfasilitasi penyusunan SPM untuk dijadikan
Perda, serta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan desentralisasi
dan penyelenggaraan otonomi daerah; (3) meningkatkan keserasian
hubungan antara Pemerintah dan pemda melalui forum musyawarah
pimpinan daerah (Muspida) dalam upaya memantapkan sistem dan
tata cara penyelenggaraan kebijakan/program pemerintahan guna
mewujudkan stabilitas lokal, regional dan nasional; serta (4)
meningkatkan hubungan koordinasi antarhierarkhi pemerintahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan membina
keserasian hubungan antara Pemerintah dan pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota dan hubungan diantara pemerintahan daerah.
Dalam program peningkatan profesionalisme aparat
Pemerintah daerah, kebijakan yang ditempuh diantaranya (1)
meningkatkan kompetensi dan kapasitas aparatur pemda pada bidang
penanganan bencana dan pengurangan resiko bencana,
penganalisisan kependudukan, perencanaan kesempatan kerja,
13 - 7
penyusunan strategi investasi, penanganan kententraman, ketertiban
dan perlindungan masyarakat (tramtib dan linmas), serta
penyelenggaraan pemerintahan daerah; serta (2) meningkatkan etika
kepemimpinan daerah bagi kepala daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah (DPRD).
Dalam program peningkatan kerja sama antarpemerintah
daerah, kebijakan yang ditempuh, di antaranya (1) mendorong kerja
sama antarpemda termasuk peran pemerintah provinsi dalam rangka
peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui
sosialisasi regulasi dan kebijakan mengenai kerja sama antardaerah,
khususnya PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Kerja sama Antar-Daerah; (2) meningkatkan peran Gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat untuk memfasilitasi dan menyelesaikan
perselisihan antardaerah di wilayahnya; (3) mengoptimalkan dan
meningkatkan efektivitas sistem informasi pemerintahan daerah
(SIPD) untuk memperkuat kerja sama antarpemda dan dengan
Pemerintah Pusat; serta (4) mendorong dan memfasilitasi
pemerintahan daerah agar mampu berinisiatif mengelola potensi
yang ada di daerahnya melalui kerja sama antardaerah dan melalui
kerj asama pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
Dalam program penataan DOB, kebijakan yang ditempuh di
antaranya (1) melakukan evaluasi kebijakan pembentukan DOB
dengan memerhatikan pertimbangan: kelayakan teknis, administratif,
politis, dan potensi daerah dalam upaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat; (2) mengembangkan
suatu skema alternatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan
publik yang di antaranya adalah melalui kerja sama antardaerah yang
mampu memberikan perubahan image bahwa tidak sepenuhnya
benar peningkatan pelayanan publik dapat dilakukan hanya melalui
pemekaran daerah; serta (3) meningkatkan kinerja penataan dan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan DOB.
Dalam program peningkatan kapasitas keuangan Pemerintah
daerah, kebijakan yang ditempuh di antaranya (1) meningkatkan
kapasitas keuangan pemerintah daerah dengan mengarahkan
penggunaan dana perimbangan untuk menggali sumber-sumber
potensi daerah di dalam meningkatkan perekonomian dan
menciptakan kondisi kondusif bagi dunia usaha, termasuk
13 - 8
melaksanakan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah
(SIPKD) dan sisten informasi keuangan daerah (SIKD); (2)
Disahkannya PP No. 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, serta peraturan turunannya, yaitu Permendagri No. 13 Tahun
2006 dan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah. PP No. 58 Tahun 2008 tersebut
merupakan revisi PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah yang merupakan penjabaran dari 3 paket Undang-
Undang Keuangan Negara, yaitu Undang-undang No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
(3) Disahkannya PP No. 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga
atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; (4) menyelesaikan Revisi
Kepmendagri No. 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan,
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata
Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan
Perhitungan APBD; (5) menyelesaikan revisi beberapa
Kepmendagri/Permendagri lainnya di bidang pengelolaan keuangan
daerah; (6) meyusun RUU BUMD sebagai revisi dari Undang-
Undang BUMD tahun 1962 yang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan saat ini; (7) menyusun Revisi UU No. 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; (8) membangun dan
mengembangkan sistem informasi BAKD dan sistem informasi
pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) di 171 daerah terpilih; (9)
menyusun panduan/pedoman pengembangan corporate plan
BUMD yang partisipatif dengan menerapkan prinsip-prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat; serta (10) melakukan fasilitasi,
pembinaan, bimbingan teknis, asistensi, penyusunan kebijakan bagi
pemerintah daerah di bidang: administrasi anggaran daerah,
administrasi pendapatan dan investasi daerah, fasilitasi dana
perimbangan serta fasilitasi pertanggungjawaban dan pengawasan
keuangan daerah.
Hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah, dalam rangka mengefektifkan implementasi UU No.
13 - 9
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menyusun dan
mengundangkan beberapa peraturan pelaksanaan undang-undang
tersebut berupa PP, Perpres, dan Permendagri. Dari 27 PP, 2 Perpres,
dan 2 Permendagri yang diamanatkan UU No. 32 Tahun 2004 untuk
diterbitkan, hingga saat ini perkembangannya adalah sebagai berikut.
Pertama, 21 PP sudah diterbitkan, yaitu 4 RPP yang sedang dalam
proses harmonisasi dan akan segera diajukan ke Dephumkam/Setneg
dan 2 draf RPP yang sedang difinalisasi di tingkat Departemen
Dalam Negeri. Kedua, 1 Perpres sudah diterbitkan, yaitu 1 (satu) draf
final rancangan perpres sudah disampaikan ke setkab. Ketiga, 2
permendagri yang telah diterbitkan. Perkembangan penyusunan
peraturan pelaksana dari UU No. 33 tahun 2004 telah disusun dan
diterbitkan sebanyak 6 PP dan 1 permendagri dari 7 PP dan 1
permendagri yang diamanatkan.
Terkait dengan proses fasilitasi penyusunan dan implementasi
Peraturan Perundang-Undangan Otonomi Khusus di Provinsi NAD,
saat ini Menteri Dalam Negeri membentuk kelompok kerja (pokja)
melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 120.11-615 Tahun
2006. Dalam Perjalanannya, pokja telah menyelesaikan RPP tentang
partai politik lokal dengan diterbitkannya PP No. 20 Tahun 2007
tentang Partai Politik Lokal di Aceh.
Dalam hal penentuan kepastian dasar hukum pembentukan
Provinsi Papua Barat telah diterbitkan PP Pengganti UU No. 1 Tahun
2008 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai landasan hukum bagi
Provinsi Papua Barat dalam melaksanakan operasional pemerintahan
daerahnya sesuai dengan Surat Ketua MK No. 018/KA.MK/VI/2005
tanggal 16 Juni 2005 perihal Penjelasan Putusan MK No. 018/PUUI/
2003. Dalam Surat Ketua MK tersebut dijelaskan bahwa pada
intinya keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat sebagai subjek hukum
pemerintahan daerah adalah sah dan konstitusional sehingga MK
menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan keberadaan
payung hukum Provinsi Papua Barat lebih tepat dimasukkan dalam
revisi UU No. 21 tahun 2001 agar Provinsi tersebut dapat
melaksanakan otonomi khusus.
13 - 10
Terkait proses fasilitasi penyusunan dan implementasi
penyelenggaraan Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia telah diterbitkan UU No. 29 tahun
2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai
Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan pada
tanggal 30 Juli 2007 sebagai pengganti Undang-Undang No. 34
tahun 1999 dengan memerhatikan perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan daerah di DKI Jakarta.
Dalam penentuan status keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta dengan mempertimbangan masa jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode tahun 2003–
2008 untuk masa jabatan kedua kalinya akan berakhir pada tanggal 9
Oktober 2008, sesuai Keputusan Presiden No. 179/M Tahun 2003
tanggal 8 Oktober 2003 dan tanggal pelantikannya, telah disusun draf
RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Draf
RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut
mengatur kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati
Paku Alam IX dalam posisi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta setelah berakhirnya masa jabatan
periode tahun 2003 – 2008 yang terkait (1) penempatkan Sri Sultan
Hamengku Buwono X dan Adipati Paku Alam IX sebagai Parardhya
yang bertahta secara sah dengan kewenangan yang mencerminkan
kewenangan keistimewaan DIY serta (2) pengaturan mengenai
empat keistimewaan lainnya di bidang pertanahan, penataan ruang,
kebudayaan, dan keuangan.
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi
No. 5/PUU-V/ telah diterbitkan perubahan terbatas UU No. 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 28 April 2008. Perubahan
terbatas tersebut terkait dengan (1) Keputusan Mahkamah Konstitusi
No. 5/PUU-V/2007 yang diputuskan pada tanggal 23 Juli 2007
dengan memasukkan calon perseorangan dalam pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah serta mekanisme pencalonan dari
calon perseorangan; (2) pengisian kekosongan jabatan wakil kepala
daerah yang menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia,
mengundurkan diri (berhenti), atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 bulan secara terus- menerus dalam masa
13 - 11
jabatannya; (3) pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah
karena meninggal dunia, mengundurkan diri (berhenti),
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6
bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya; (4) integrasi
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil
walikota dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur; serta (5)
penjadwalan kembali pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
Dalam program peningkatan kapasitas kelembagaan pemda,
hasil-hasil yang telah dicapai di antaranya terkait dengan penyusunan
peraturan perundangan yang berupaya menata kelembagaan pemda
secara lebih efektif, efisien, transparansi, partisifatif, dan akuntabel,
yaitu (1) telah selesai dan diterbitkannya PP No. 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabuapten/Kota; (2) telah selesai disusun dan diterbitkannya PP No.
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; (3) telah
selesai disusun dan diterbitkannya PP No. 3 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyusunan Laporan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
masyarakat; (4) telah diselesaikannya rancangan Peraturan Presiden
tentang Kerangka Nasional Pengembangan dan Peningkatan
Kapasitas dalam rangka Mendukung Desentralisasi dan
Pemerintahan Daerah; (5) tersusunnya pedoman (Handbook)
penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2007 dan 2008; (6) telah
diterbitkan PP No. 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (7) telah diterbitkan PP No. 7
tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; (8) telah
diterbitkan PP No 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Pembangunan
Daerah; serta (9) telah diterbitkan PP No. 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan.
Terkait dengan pelaksanaan pilkada sejak 1 Juni 2005 sampai
dengan 31 Juli 2008 sebagai bentuk implementasi nyata dari
semangat otonomi daerah terhadap proses peningkatan demokratisasi
lokal, hasil yang telah dicapai adalah telah dilaksanakan pemilihan
13 - 12
kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 405 daerah yang
terdiri atas 29 provinsi, 305 kabupaten dan 71 kota. Khusus untuk
pelaksanaan pilkada pada tahun 2008, dari 160 kepala daerah/wakil
kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2008 sampai
dengan bulan Juli 2009 telah dilaksanakan Pilkada sebanyak 73
daerah terdiri atas 9 provinsi, 48 kabupaten dan 16 kota. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 233 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pemungutan
suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan
bulan Juli 2009 diselenggarakan paling lama pada bulan Oktober
2008 yang terdiri dari 3 provinsi, 50 kabupaten dan 15 kota. Di
samping itu, pelaksanaan pilkada setelah tanggal tanggal 28 April
2008 mewajibkan bagi pasangan calon incumbent harus
mengundurkan diri terhitung pada saat pendaftaran dengan
mekanisme sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Menteri
Dalam Negeri No. 188.2/1189/SJ tanggal 7 Mei 2008.
Terkait dengan pencapaian dalam penataan pembagian urusan
pemerintahan telah dikeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri No.
100/328/SJ tanggal 11 Februari 2008 perihal Penyusunan NSPK
yang ditujukan kepada Menteri/Kepala LPND Kabinet Indonesia
Bersatu dan Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada
gubernur, bupati/walikota, ketua DPRD provinsi dan ketua DPRD
kabupaten/kota seluruh Indonesia No. 100/344/SJ tanggal 12
Februari 2008 perihal Penetapan Perda tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Daerah, sesuai dengan amanat PP No. 38
tahun 2007 untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan
pilihan oleh Menteri/Kepala LPND dalam menetapkan NSPK.
Terkait dengan proses pelaksanaan SPM, dengan mengacu
pada PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan SPM telah diterbitkan Permendagri No. 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan SPM,
Permendagri No. 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pencapaian SPM, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.
100.05-76 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Konsultasi
Penyusunan SPM dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada
13 - 13
Gubernur/Bupati/Walikota tentang Pelaksanaan SPM di daerah.
Selain itu, Departemen Dalam Negeri telah memfasilitasi departemen
sektor dalam menyusun SPM, khususnya Departemen Kesehatan,
Departemen Pendidikan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Departemen Pekerjaan Umum. Pada akhir tahun 2008
departemen tersebut diharapkan sudah dapat menerbitkan peraturan
menteri terkait dengan penerapan SPM. Departemen Dalam Negeri
juga telah melakukan sosialisasi PP No. 6 Tahun 2008 dan
penyampaian permintaan indikator kinerja kunci (IKK) evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah dari tiap-tiap
departemen/LPND sebagai bahan penyusunan Permendagri tentang
Tata Cara Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam program pengelolaan aparatur, hasil-hasil yang telah
dicapai di antaranya: (1) telah diterbitkannya Permendagri No. 27
Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana
dalam Penanggulangan Bencana; (2) terselenggaranya
pengelenggaraan diklat sebanyak 900 orang dalam 30 angkatan yang
mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan
koordinasi dan kerja sama antar-lembaga diklat unggulan/prioritas
dan diklat teknis-fungsional; (3) terselenggaranya berbagai diklat
unggulan/prioritas dan diklat teknis-fungsional; serta (4)
diperkirakan akan terealisasikan pada tahun 2008 PP mengenai
Pedoman Persyaratan Jabatan Perangkat Daerah, terselenggaranya
berbagai diklat unggulan/prioritas dan diklat teknis-fungsional,
seperti diklat kepemimpinan pemerintahan daerah sebanyak 210
orang dalam 7 kegiatan, dan berbagai diklat yang bertujuan untuk
menunjang penerapan manajemen SPM sebanyak 630 orang dalam
21 kegiatan.
Dalam program peningkatan kerja sama antardaerah, hasilhasil
yang telah dicapai di antaranya (1) telah difasilitasi dan
dilakukan kerja sama antardaerah dengan kesepakatan kerja sama
antara Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat,
Gubernur Banten, Bupati Bogor, Walikota Bogor, Walikota Depok,
Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Bupati Bekasi, Walikota
Bekasi, dan Bupati Cianjur (Jabodetabekjur); kesepakatan kerja sama
antarkabupaten dan kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul
(Karmantul); kesepakatan kerja sama antara Banjarnegara,
13 - 14
Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen (Barlingmascakeb);
kesepakatan kerja sama antara Kabupaten dan Kota Surakarta,
Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten
(Subosukawonostraten); serta kerja sama antara Kabupaten dan Kota
Makasar, Maros dan Sungguminasa, Kabupaten dan Kota Denpasar,
Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita); (2) telah difasilitasi dan dilakukan
penandatanganan kesepakatan bersama kerja sama oleh lima
gubernur yang berbatasan di wilayah Sumatera (Sumatera Utara,
Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Riau) dalam rangka
peningkatan pendayagunaan potensi perekonomian, pengembangan
jaringan ekonom regional, dan pengembangan daerah perbatasan;
serta (3) telah disusun dan diterbitkannya PP No. 50 Tahun 2007
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja sama Daerah yang diharapkan
menjadi dasar hukum yang lebih memantapkan hubungan dan
keterikatan antar daerah dalam kerangka NKRI.
Dalam program penataan DOB, hasil-hasil yang telah dicapai
lebih didasarkan kepada hasil pemekaran daerah. Meskipun
Pemerintah telah memiliki komitmen untuk menunda pembentukan
DOB dan melakukan evaluasi pemekaran daerah dan pembentukan
DOB, sampai bulan Juni 2008 telah terbentuk sebanyak 179 daerah
otonom yang terdiri atas 7 provinsi, 141 kabupaten, dan 31 kota,
(sebagaimana terlampir). Dengan demikian total daerah otonom saat
ini berjumlah 33 provinsi, 465 kabupaten/kota (374 kabupaten dan
91 kota), serta 5 kota administratif dan 1 Kabupaten administratif di
Provinsi DKI Jakarta.
Khusus periode tahun 2005 sampai dengan bulan Juni 2008
telah terbentuk 31 kabupaten/kota yang terdiri atas 27 kabupaten dan
4 kota. Selain itu masih terdapat usulan pembentukan daerah otonom
baru yang menjadi usul insiatif DPR-RI dan telah ditanggapi
Pemerintah Melalui Surat Presiden Republik Indonesia No.
R.68/Pres/12/2007 tanggal 10 Desember 2007 perihal 12 Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten/Kota, dan
RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 53 Tahun
1999. Ada pun Ke-12 RUU tersebut adalah tentang Pembentukan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara
(Provinsi Sumatera Utara); Kabupaten Bengkulu Tengah (Provinsi
Bengkulu); Kota Sungai Penuh (Provinsi Jambi); Kabupaten
13 - 15
Lombok Utara (Provinsi NTB); Kabupaten Sigi (Provinsi Sulawesi
Tengah); Kabupaten Toraja Utara (Provinsi Sulawesi Selatan);
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan (Provinsi Sulawesi Utara); Kabupaten Maluku
Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan (Provinsi Maluku); serta
Kabupaten Anambas (Provinsi Kepulauan Riau). Ke-12 Rancangan
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota berdasarkan
hasil rapat panja DPR-RI bersama Pemerintah disepakati tetap masih
mengacu kepada PP No. 129 Tahun 2000 dan Pemerintah telah
melakukan klarifikasi terhadap kelengkapan administrasi yang
dilanjutkan dengan observasi dan pengkajian lapangan, untuk
menilai kelayakan kedua belas, kabupaten/kota calon daerah otonom
baru tersebut.
Selain itu, terhadap 15 RUU tentang pembentukan DOB
lainnya yang merupakan usul inisiatif DPR-RI juga telah ditanggapi
oleh Pemerintah melalui surat Presiden RI No. R.04/Pres/02/2008
tanggal 1 Februari 2008. Ada pun Ke-15 RUU tersebut adalah
tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat,
Kota Gunungsitoli, dan Kota Berastagi (Provinsi Sumatera Utara);
Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten
Pringsewu (Provinsi Lampung); Kota Tangerang Selatan (Provinsi
Banten); Kabupaten Sabu Raijua (Provinsi NTT); Kabupaten
Morotai (Provinsi Maluku Utara); Kabupaten Maibrat dan
Kabupaten Tambrauw (Provinsi Papua Barat); Kabupaten Intan Jaya
dan Kabupaten Deiyai (Provinsi Papua); serta Provinsi Tapanuli.
Pemerintah akan melakukan klarifikasi dan observasi setelah ke-12
usulan pembentukan kabupaten/kota tersebut mendapat rekomendasi
dari DPOD.
Hasil pencapaian lain yang cukup berarti bagi proses penataan
DOB adalah telah diterbitkan PP No. 78 Tahun 2007 (revisi PP No.
129 Tahun 2000) tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Daerah, yang diharapkan menjadi pedoman hukum
yang lebih baik bagi proses pemekaran dan penggabungan daerah ke
depan, sesuai dengan persyaratan administratif, teknis, dan fisik
kewilayahan. Dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
DOB telah dilaksanakan pembangunan sarana dan prasarana
kecamatan di 65 daerah kabupaten/kota hasil pemekaran yang
13 - 16
meliputi fasilitas kantor, rumah dinas camat, dan aula dinas
kecamatan serta telah terselesaikannya beberapa masalah perebutan
aset daerah dan kasus batas administrasi daerah di daerah otonom
baru.
Dalam program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah
daerah, hasil yang telah dicapai di antaranya telah disusun dan
diterbitkan beberapa peraturan terbaru terkait dengan pelaksanaan
dan pengelolaan keuangan daerah sekaligus menampung implikasi
lahirnya peraturan perundang-undangan sebelumnya, diantaranya
adalah sebagai berikut.
1) Peraturan Perundangan Bidang Administrasi Anggaran Daerah
meliputi
(1) PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
PP No. 24 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
(2) Permendagri No. 32 tahun 2008 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tahun anggaran 2009;
(3) Permendagri No. 59 tahun 2007 tentang perubahan atas
Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
(4) Permendagri No 44 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;
(5) Permendagri No 30 tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tahun anggaran 2008;
(6) Permendagri No. 16 tahun 2007 tentang Tatacara
Evaluasi Rancangan Perda tentan APBD dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
(7) Evaluasi Ranperda APBD Provinsi Tahun 2005, 2006,
2007, dan 2008;
13 - 17
(8) Asistensi Penyusunan APBD tahun 2005, 2006, 2007,
dan 2008; dan
(9) Sosialisasi peraturan formal di bidang keuangan daerah.
2) Peraturan Perundangan Bidang Administrasi Pendapatan dan
Investasi Daerah meliputi
(1) PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
(2) Permendagri No. 23 Tahun 2008 tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea
Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2008;
(3) Permendagri No. 22 Tahun 2008 tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008;
(4) Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK BLUD);
(5) Permendagri No. 17 tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
(6) Permendagri No. 10 Tahun 2007 tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea
Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2007;
(7) Permendagri No. 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;
(8) Permendagri No. 2 tahun 2007 tentang Organisasi dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
(9) Draf Rancangan Undang-Undang tentang BUMD telah
disampaikan ke Departemen Hukum dan HAM;
(10) Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, masih dibahas di DPR;
13 - 18
(11) Draf Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan tentang Kerja sama Pelayanan Pendaftaran
Kendaraan Bermotor Dalam Pemungutan Penerimaan
Negara Bukan Pajak dari Pemberian Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor,
Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan melalui Sistem Administrasi
Manunggal Di bawah Satu Atap (SAMSAT);
(12) Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah;
(13) Fasilitasi Bimbingan teknis Pengelolaan Barang Daerah,
Penilaian Aset Daerah, kebijakan Perubahan Status
Hukum Barang Daerah, dan Penyerahan Barang dan
Utang Piutang pada Daerah yang baru dibentuk;
(14) Basis Data (Database) Badan Usaha Daerah;
(15) sosialisasi pedoman penyusunan Corporate Plan
BUMD;
(16) pemetaan (mapping) Lembaga Keuangan Mikro Milik
Pemerintah daerah;
(17) petunjuk teknis tentang Pinjaman Daerah dan Obligasi
Daerah;
(18) Pedoman tentang Penyaluran Kredit Usaha Mikro yang
difasilitasi pemda, Bersumber dari bagian laba BUMN
(Program Kemitraan BUMN);
(19) Evaluasi Penyaluran Kredit yang difasilitasi pemerintah
daerah untuk usaha mikro yang bersumber dari bagian
laba BUMN;
(20) Kajian Tentang Model Inkubator Investasi Daerah; dan
(21) Fasilitasi Kegiatan Pembinaan Administrasi Keuangan
Daerah bidang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
13 - 19
3) Bidang Fasilitasi Dana Perimbangan meliputi
(1) Rekonsiliasi dan pendataan ulang guna mendapatkan
data pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang akurat
sebagai dasar perhitungan alokasi dasar DAU tahun
2005, 2006, dan 2007;
(2) Rekonsiliasi Data Dasar DAU dan DAK Daerah
Pemekaran tahun 2005, 2006, dan 2007;
(3) Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan DAU dan Monev
Program Dekonsentrasi tahun 2005 , 2006, dan 2007;
(4) Asistensi Penyusunan RD bagi Daerah Penerima DAK
Dan Sosialisasi serta implementasi Juknis DAK;
(5) Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang
Prasarana pemerintahan;
(6) Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan DAK tahun 2005,
2006, dan 2007;
(7) Fasilitasi Pengelolaan Dana Bagi Hasil;
(8) Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Penerimaan DBH
Sumber Daya Alam dan Pajak; dan
(9) Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus.
4) Bidang Fasilitasi Pertanggungjawaban dan Pengawasan
Keuangan Daerah meliputi
(1) Permendagri No. 65 Tahun 2007 tentang Pedoman
Evaluasi Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD;
(2) terlaksananya Asistensi Pedoman Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah;
(3) Asistensi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD
(4) Pedoman Kebijakan dan Teknis Akuntansi;
13 - 20
(5) Sosialisasi Sistem Penatausahaan, Akuntansi dan
Pertanggungjawaban Keuangan daerah bagi Aparat
Pemerintah daerah;
(6) Sosialisasi Pedoman evaluasi Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
(7) Sosialisasi Integrasi/Migrasi Data APBD;
(8) Data dasar APBD;
(9) Asistensi Penatausahaan dan Akuntasi Keuangan
Pemerintah daerah;
(10) Fasilitasi Implementasi Media Inkubator Kapasitas
Pengelolaan Keuangan Daerah;
(11) Asistensi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD;
(12) Evaluasi Perda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD; dan
(13) Penyusunan Kerangka Dasar Pengembangan Sistem
Basis Data dan Sistem komunikasi Keuangan Daerah.
Sampai dengan Mei 2008 telah dilakukan evaluasi terhadap
6.366 perda pajak dan retribusi daerah oleh Departemen Dalam
Negeri, Departemen Keuangan, dan departemen teknis terkait. Hasil
evaluasi terhadap perda tersebut adalah 4.434 perda layak untuk
tetap dilaksanakan dan 1.932 perda disarankan untuk
direvisi/dibatalkan. Dari 1.932 perda yang disarankan untuk
direvisi/dibatalkan, 968 Perda telah dibatalkan dengan Permendagri
dan 964 Perda masih dalam proses pembatalan. Alasan pembatalan
perda tersebut pada umumnya berkaitan dengan adanya ketentuan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, kepentingan umum, dan adanya kecenderungan untuk
menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Pemerintah merespons isu keterlambatan penyusunan APBD
dengan telah melakukan beberapa kebijakan, di antaranya (1)
menerbitkan Permendagri No. 59 Tahun 2007 yang memuat
penegasan atas materi yang menjadi multitafsir dan penyederhanaan
13 - 21
proses penyusunan APBD sehingga penerbitan Perda APBD dapat
dipercepat; (2) melalui proses evaluasi Raperda APBD Provinsi telah
diingatkan agar penyertaan modal pada BUMD dinilai berdasarkan
manfaat yang diperoleh dibandingkan dengan besaran modal yang
disertakan, sedangkan bagi BUMD yang tidak dapat menghasilkan
keuntungan dan dinilai kurang sehat disarankan untuk di merger atau
dialihkan kepemilikannya; (3) menyusun Participative Corporate
Plan bagi pengelola BUMD; (4) telah menyelesaikan draf RUU
BUMD. RUU dimaksud diharapkan pada tahun 2008 sudah dapat
dibahas dengan DPR RI; dan (7) telah dilakukan evaluasi terhadap
Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan
agar materi Permendagri 17/2007 yang tidak sejalan dengan PP
38/2008 dapat direvisi; serta (8) telah menyelesaikan Permendagri
No. 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD
Tahun 2009 terkait proses peningkatan efisiensi dan efektivitas
anggaran dalam penyusunan APBD.
Dalam rangka menyikapi permasalahan nasional sebagai
implikasi dari tekanan global terkait dengan kenaikan harga minyak
dunia, harga pangan dunia, dan masalah keuangan, Menteri Dalam
Negeri telah menerbitkan Surat Edaran No. 541/1264/SJ tanggal 15
Mei 2008, sebagai pedoman pemda guna menjaga stabilitas
penyelenggaraan pemerintahan, serta stabilitas politik lokal yang
berisi antara lain (1) mendukung program pemerintah dalam
pemberian bantuan sosial dan jaminan kesehatan masyarakat
(Jamkesmas) dan Raskin, pemberdayaan masyarakat melalui PNPM
Mandiri, dan bantuan Kredit Untuk Rakyat (KUR); (2) melakukan
efisiensi belanja daerah melalui penataan kembali program dan
kegiatan yang tidak memberikan manfaat langsung kepada
masyarakat, dengan mengutamakan program/kegiatan pemberdayaan
masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
(3) secara khusus perlu pembatasan perjalanan dinas, kunjungan
kerja, studi banding, penyelenggaraan rapat-rapat yang dilaksanakan
di luar kantor, dan mengurangi berbagai kegiatan workshop, seminar,
maupun lokakarya; serta (4) melakukan penghematan penggunaan
energi listrik dengan cara melakukan penghematan listrik di kantorkantor
pemda dan bangunan yang dikelola oleh pemerintah daerah,
dan BUMD.
13 - 22
III. Tindak Lanjut yang Diperlukan
Berdasarkan permasalahan dan beberapa pencapaian dalam
upaya mempercepat revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi
daerah, beberapa tindak lanjut yang diperlukan, antara lain, sebagai
berikut.
Terkait dengan upaya penataan peraturan perundang-undangan
mengenai desentralisasi dan otonomi daerah, tindak lanjut yang
diperlukan, antara lain, adalah (1) sosialisasi dan implementasi
perundang-undangan, terutama terkait dengan kebijakan
desentralisasi di daerah berkarakter khusus dan daerah istimewa; (2)
harmonisasi peraturan perundang-undangan lintas sektor dengan cara
penyesuaian NSPK tiap-tiap sektor, serta sinkronisasi perda dengan
peraturan di atasnya; serta (3) penyempurnaan regulasi bidang
otonomi daerah dan penyelesaian instrumen peraturan perundangan
pendukungnya.
Terkait dengan program kelambagaan, beberapa tindak lanjut
yang diperlukan, antara lain, adalah (1) mempercepat penyusunan
RAN dalam pelayanan publik khususnya dalam bidang administrasi
kependudukan dan perijinan investasi; (2) meningkatkan kapasitas
kelembagaan pemda melalui penataan kelembagaan daerah sesuai
dengan PP No. 41 tahun 2007, termasuk di daerah otonomi khusus
dan daerah berkarakter khusus/istimewa; (3) menyusun pedoman
rencana pencapaian SPM bidang pendidikan dan kesehatan
berdasarkan analisis dan kemampuan daerah, fasilitasi penyusunan
SPM untuk dijadikan Perda; (4) memonitor dan mengevaluasi
pelaksanaan desentralisasi dan penyelenggaraan otonomi daerah;
serta (5) memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah secara langsung.
Terkait dengan program peningkatan profesionalisme aparat
Pemerintah daerah, beberapa tindak lanjut yang diperlukan, antara
lain, adalah (1) meningkatkan kompetensi dan kapasitas aparatur
pemda pada bidang penanganan bencana dan pengurangan resiko
bencana, penganalisisan kependudukan, perencanaan kesempatan
kerja, penyusunan strategi investasi, penanganan kententraman,
penertiban dan perlindungan masyarakat (tramtib dan linmas), serta
penyelenggaraan pemerintahan daerah; serta (2) meningkatkan etika
13 - 23
kepemimpinan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah
(DPRD).
Terkait dengan upaya peningkatan kerja sama antardaerah,
beberapa tindak lanjut yang diperlukan, antara lain, adalah (1)
meningkatkan inisiatif kerja sama antarpemda dalam usaha
optimalisasi potensi dan peningkatan pelayanan publik yang
dilakukan sejalan dengan prinsip: transparansi, akuntabilitas,
partisipatif, saling menguntungkan dan memajukan, berorientasi
kepentingan umum, keterkaitan yang dijalin atas dasar saling
membutuhkan keberadaan yang saling memperkuat, kepastian
hukum, serta tertib penyelenggaraan Pemerintah daerah; (2)
diseminasi model kerja sama antardaerah yang efektif guna
meningkatkan kemampuan daerah dalam mengatasi keterbatasan
yang dimilikinya; (3) fasilitasi kerja sama pembangunan regional dan
antardaerah melalui penguatan peran gubernur dalam rangka
pembinaan kerja sama wilayah; (4) meningkatkan peran gubernur
selaku wakil pemerintah dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan
tugas pembantuan; (5) fasilitasi kebijakan program dekonsentrasi dan
tugas pembantuan dari kementerian/lembaga; (6) fasilitasi, asistensi
dan supervisi pelaksanaan kerja sama antardaerah serta evaluasi
pelaksanaan kerja sama daerah; (7) menyusun norma, standar,
pedoman dan manual tindak lanjut PP No. 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; (8) melakukan sosialisasi
Permendagri tentang Kerja sama Pemerintah daerah dengan Pihak
Ketiga; serta (9) fasilitasi dan koordinasi penanganan masalah kerja
sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
Terkait dengan upaya penataan DOB, beberapa tindak lanjut
yang diperlukan, antara lain, adalah (1) menyiapkan kebijakan dan
peraturan batas wilayah administrasi untuk penyelesaian konflik
antardaerah induk dan DOB dengan regulasi penataan batas wilayah
dan pengevaluasian penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di DOB; (2) mempercepat pembangunan daerah
otonom baru (DOB) dengan upaya peningkatan iklim investasi,
peningkatan kapasitas keuangan pemda, pemberdayaan usaha skala
mikro, pengembangan ekonomi lokal, peningkatan infrastruktur
pedesaan, kerja sama antardaerah, dukungan pembangunan sarana
dan prasarana pemerintahan kecamatan di DOB peningkatan
13 - 24
pelayanan publik, penerapan good governance, penataan ruang yang
baik, serta peningkatan kinerja DOB melalui peran DPOD; (3)
menghentikan sementara pembentukan DOB sampai terlaksananya
evaluasi menyeluruh terhadap DOB dengan menerbitkan Moratorium
Pemerintah; serta (4) melakukan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan di daerah otonom baru serta memfasilitasi dan
mengkaji usulan pembentukan daerah otonom baru.
Terkait dengan upaya peningkatan kapasitas keuangan
Pemerintah daerah, tindak lanjut yang diperlukan adalah melakukan
penguatan kapasitas keuangan daerah, harmonisasi dan penataan
regulasi keuangan daerah, serta implementasi Rencana Aksi Nasional
Desentralisasi Fiskal (RANDF) di tingkat pusat, terutama terkait
dengan pengalihan sebagian dana dekonsentrasi dan tugas
pembantuan kepada DAK. Dalam upaya penataan regulasi di bidang
keuangan daerah, tindak lanjut yang dilakukan, antara lain, (1) di
bidang Administrasi Anggaran Daerah merevisi PP 109/2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah dan
menyusun permendagri tentang pedoman penyusunan APBD tahun
2010; (2) di bidang Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah
melanjutan penyusunan RUU BUMD; permendagri tentang
pengelolaan bank pembangunan daerah; Revisi Permendagri tentang
organisasi dan kepegawaian PDAM; RUU pajak dan retribusi
daerah; (3) di bidang fasilitasi dana perimbangan: merancang
Permendagri tentang pengelolaan dana perimbangan dan dana
transfer; menyiapkan materi Revisi RUU No. 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah; serta (4) di bidang fasilitasi pengawasan
pertanggungjawaban keuangan daerah melaksanakan Permendagri
tentang pedoman teknis evaluasi Raperda pertanggungjawaban
APBD tahun 2009.
Dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan daerah,
sumber-sumber penerimaan daerah, penataan regulasi bidang
keuangan, serta penyediaan sistem informasi pengelolaan keuangan
daerah, tindak lanjut yang dilakukan, antara lain, (1) melaksanakan
fasilitasi rencana anggaran daerah dan evaluasi kinerja anggaran
daerah, fasilitasi penyusunan APBD, fasilitasi evaluasi APBD dan
rancangan perubahan APBD; (2) melaksanakan fasilitasi di bidang
13 - 25