Friday, December 2, 2011

Perananan Masyarakat Dalam Perencanaan Ruang


1. Latar Belakang
A. Kebijakan Pengelolaan SDA oleh Orba
Kebijakan pembangunan dengan pendekatan Top Down  yang digunakan oleh pemerintah dimasa Orde Baru disadari telah nimbulkan persoalan-persoalan politik ekonomi, dan sosial budaya ditengah masyarakat. Pendekatan Top Down tidak memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan, khususnya dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) telah menapikan hak-hak politik masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang berada didalam dan disekitar SDA. Disisi lain keberpihakan pemerintah yang begitu kentara kepada modal dengan dalih peningkatan devisa negara telah menyebabkan SDA yang ada dieksploitasi dengan maksimal tanpa memperhatikan kaidah-kaidah kelestaraian Ekosistem dan SDA itu sendiri.
Sebuah kajian yang dilakukan oleh Bank Dunia (World Bank) pada tahun 2000, menjelasakan bahwa indonesia telah kehilangan lebih dari separuh kawasan hutan tropisnya selama kurun waktu 1970-an hingga akhir kurun waktu 1999. Bahkan diprediksi bahwa pulau Sumatera akan kehilangan seluruh tutupan kawasan hutan tropisnya pada tahun 2005 dan kemudian akan disusul oleh pulau Kalimantan pada tahun 2010. Kondisi ini ironis sekali dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan disekitar kawasan hutan, karena berdasarkan survey yang dilakukan oleh pemerintah, angka kemiskinan yang tertingi justru berada dikawasan pedesaan, khususnya desa-desa yang berada didalam dan disekitar sumber daya hutan.
Tidak adanya pelibatan masyarakat dalam perencanaan pengelolaan SDA khususnya Sumber daya hutan (SDH) menyebabkan masayrakat mengalami persoalan persoalan yang sangat mendasar seperti :
  1. Tersingkirnya  hak-hak masyarakat adat atas sumberdaya hutan yang telah menjadi bagian kehidupannya secara turun menurun.
  2. tidak adanya perhatian serius dari penentu kebijakan dalam memahami, menemukan dan mencari solusi yanga adil terhadap masalah pengelolaan sumberdaya alam.
  3. Kurangnya kepedulian dari pemerintah dan perusahan-perusahaan swasta yang berada disekitar SDA terhadap keberadaan dan hak-hak adat masyarakat adat disekitarnya.
  4. Lemahnya kedudukan masyarakat adat/lokal (asli) dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah dan nasional serta kurangnya pemahaman mereka tentang posisinya dalam sistem pemerintahan dan perudangan-undangan.
  5. Munculnya konflik penguasaan lahan antara masyarakat lokal/adat dengan perusahaan swasta dan pemerintah.
  6. Munculnya konflik horizontal antara warga asli dan warga pendatang (realoksi/transmigrasi)
  7. Lunturnya nilai-nilai kearaifan tradisional lokal kerena kurang mendapat tempat dalam pengelolaan SDA.
B. Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan SDA di Era Reformasi.
Menyadari bahwa kelestarian SDA Indonesia berada dipinggir jurang kehancuran serta kesadaran akan arti pentingnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan maka dibuatkan regulasi oleh pemerintah untuk memberikan ruang /kesempatan kepada masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan nasional antara lain ;
  1. UU No 41 tahun 1999 tentang pokok-pokok kehutanan.
Undang-undangan ini memberikan peluang bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat/ulayat dengan memberikan pengakuan terhadap adanya kawasan Hutan Adat/Ulayat, HKM dan Desa. Dengan kata lain UU ini meberikan peluang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengelolaan SDH.
  1. UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
UU ini mengatur tentang perimbangan keuangan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Otonomi Daerah). Dengan demikian terbuka pula peluang bagi Pemda untuk menentukan sendiri startegi perencanaan pengelolaan dan pemenfaatan SDA yang ada didalam wilayah Administratifnya. Dalam UU ini juga dijelaskan adanya otonomi desa, dengan kata lain Pemerintah Desa diberikan pula kewenangan untuk menentukan sendiri tata kelola keruangan wilayah desanya untuk memperoleh Penghasilan Asli Desa (PADes).
  1. UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU ini disusun sebagai UU pengganti UU 22 tahun 1999 dengan tujuan yang sama yaitu untuk mengatur perimbangan keuangan dan kewenangan natara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Otonomi Daerah/Otoda). Dalam UU ini dijelaskan bahwa desa diberikan kewenangan untuk bisa memanfaatkan potensi SDAnya melalui pembentukan Badan Usaha Miliki Desa  (BUMDes). (Pasal 213). Secara tidak langsung ini berarti bahwa desa telah diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan SDA yang ada dalam wilayah administrasinya melalui pembentukan BUMDes.

2. Partisifasi Masyarakat Dalam Perencanaan Ruang
Untuk dapat mengelolaan SDA dengan baik maka dibutuhkan sebuah perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan yang baik pula. Sebuah perencaan pembangunan daerah yang baik mewajibkan daerah untuk memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penyusunan RTRW ini bertujuan untuk menggali potensi wilayah sebagai informasi kunci dalam menyusun rencana pembangunan daerah. Dari sisi inilah masyarakat melalui Desa mendapat ruang dan peluang untuk secara aktif turut berperan dalam penyusunan RTRW. Dasar pemikirannya adalah :
  1. Desa adalah bagian terkecil dari sistem perintahan yang berlaku di Indonesia.
  2. Potensi SDA terbesar berada di wilayah Administrasi Desa.
  3. Desa memiliki kewenangan untuk mengelola SDA nya sendiri melalui BUMDes seperti  yang dijelaskan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Desa atau masyarakat desa memiliki pengetahuan yang baik dan luas tentang  potensi SDA yang ada diwilayah Administrasinya.

Dengan adanya pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan RTRW daerah melalui fasilitasi penyusunan RTR Desa maka akan terbangun sinergi antara rencana pembangunan desa dengan daerah dan nasional dengan demikian maka akan turut menyelesaikan beberapa persolaan pengelolan SDA diatas yang telah ditimbulkan selama era Orba.

4. Prinsip-Prinsip Pelibatan Masyarakat Dalam Perencanaan Ruang.
Beberapa prinsip yang harus dipegang oleh parapihak dalam pelibatan masyarakat dalam penyusunan tataruang antara lain :
  1. Pengakuan terhadap hak-hak politik, ekonomi, sosbud dan hak Ulayat masyarakat lokal/adat.
  2. Kesetaraan peran dan kepentingan antara Pemerintah daerah dan Desa.
  3. Kesadaran bahwa Rencana Ruang Desa merupakan bagian dari Rencana Ruang Daerah.
  4. Pihak lain/ luar desa (Pemerintah, LSM dsb) hanya berperan sebagai mediator dan fasilitator dengan masayrakat adat/ desa sebagai aktor utamanya.

5. Bentuk Rencana Ruang Desa.
Untuk dapat mengelolaan dan memanfaatkan potensi SDA dengan baik maka Desa haruslah memiliki 3 hal.
  1. Peta Administrasi desa (lengkap).
Yang dimaksud dengan peta adminitrasi desa lengkap adalah peta administrasi desa yang dilengkapi dengan informasi tentang tapal batas desa yang dilengkapi dengan titik koordinat, legenda /keterangan peta serta ukuran skala. Peta ini berguna untuk menghindari konflik penguasaan lahan dan SDA antara Desa dengan desa-desa sekitarnya, Pemerintah daerah dan wilayah/kawasan yang peruntukanya masih menjadi domainnya pemerintah pusat.
  1. Peta Potensi Sumber Daya Alam Desa.
Peta ini digunakan sebagai bahan informasi kunci dalam menentukan lokasi dan besarnya potensi SDA yang dimiliki dan bisa dikelola serta dimanfaatkan oleh desa itu sendiri malalui BUMDes maupun dengan cara bekerjasama dengan pemerintah daerah ataupun pihak lain.
  1. Peta Rencana Tata Ruang Pembangunan Desa.
Peta ini memuat informasi tentang Rencana Pengelolaan dan Pemafaatan potensi SDA yang terdapat didesa yang telah dipetakan kedalam Petakan sebelumnya untuk perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Peta ini haruslah yang kemudian haruslah sinergis dengan rencana Pembangunan Daerah

Peranan Masyarakat Dalam Perencanaan Ruang
Disampaikan pada “Training Workshop For Strengthening The Sysytem Traditional Knowledge On The Consevation Of lake Kerinci, Ladeh panjang And Rawa Bento”
M. Ali Surakhman

No comments:

Post a Comment